Senin, 23 Desember 2013

hail karya ilmiah




arsyadqolbun123.blogspot.com



KORUPSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH



Diajukan dalam lomba Karya Ilmiah
Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam
2013

Ditulis oleh:

Arsyad
Nim: 0130105002




JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON
2013
Korupsi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
            
             
I.    Pendahuluan
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan, terutama problematika korupsi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam media massa. Korupsi, secara teori bisa muncul dengan berbagai macam bentuk. Bentuk korupsi berdasarkan fakta yang terjadi pada ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu bentuk korupsi materil dan bentuk korupsi inmateril. Dua kata tersebut dianggap sangat berpengaruh terhadap korupsi. Dengan kata itulah korupsi yang kemudian dinyatakan sebagai penghambat perekonomian bangsa.
Dalam problematika tersebut banyak pendapat, bahwa dampak tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai seorang Koruptor. Kasus korupsi tersebut membuat pola pikir masyarakat pesimis bahwa korupsi susah untuk dihilangkan. Korupsi sudah menjadi gaya hidup orang-orang berdasi yang duduk santai di belakang meja, orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi, orang-orang yang berpendidikan pun masuk kedalamnya, karena kebanyakan kasus korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, berdasi dan mempunyai jabatan tinggi, serta korupsi merugikan negara dan dapat merusak kehormatan lembaga mahkamah konstitusi, dan kepercayaan masyarakat.
Korupsi bisa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi negara, karena dana-dana yang digunakan untuk pembangunan, terkendala terhadap kerakusan seorang koruptor yang tidak memikirkan kepentingan orang banyak. Korupsi sama halnya pencuri, yaitu mengambil hak orang lain dengan tidak sesuai aturan-aturan dan kaidah islam. korupsi ketua mahkamah Konstitusi, yaitu mengambil uang atau suap adalah salah satu akidah akhlak mahkamah konstitusi yang sangat bertentangan dengan syariat islam. Uang dan suap adalah bentuk transaksi haram dalam syariat islam sebagaimana dalam alqur’an dan hadits.
Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi, generasi sesudahnya (tabi’in), maupun para ulama periode sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi.
Secara mendasar, Islam memang sangat anti korupsi. Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas, dan masuk dalam tindakan korupsi. Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa “memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Dalam tafsir al-Kasysyaf, Umar Ibnu Khaththab berkata: “menyuap seorang hakim” adalah tindakan korupsi.[1]
Jadi memang kalau dipakai syariat Islam, insya Allah masalah korupsi dapat diselesaikan. Dalam syariat Islam, korupsi termasuk hukum ta’zir, yaitu ta’zir itu hukumannya sesuai besaran korupsi, kalau kecil dapat kurungan, dihukum kerja paksa, atau hukum cambuk. Kalau besar dapat dihukum penjara yang cukup lama, tapi kalau terlalu besar bisa saja hukuman mati atau penjara seumur hidup di pulau terpencil,” kata ustadz Al Khaththad[2]
Ekonomi syariah melarang kegiatan riba dan spekulasi, agar  menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Dengan demikian Ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.[3]
Pada makalah ini penulis akan menguraikan tantang pengertian korupsi dan Ekonomi syariah, Hubungan korupsi dengan Ekonomi, Bentuk korupsi dan Sebab terjadinya korupsi ketua MK,dan Dampak negatif korupsi terhadap ekonomi.

II. Pembahasan
A.    Pengertian Korupsi dan  Ekonomi Syariah
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri dan secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.[4] Hal  seperti itu Allah sangat melarang sebagaimana dalam buku Ringkasan Kitab Al UMM, Menyebutkan bahwa Allah berfirman dalam surah An-Nisaa'(4): 29) firmannya:
$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#qãYtB#uäŸw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&šcqä3s?¸ot»pgÏB`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4Ÿwur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJŠÏmu
Terjemahan:   
Hai orang-orang yang beriman, janganlah saling memakan harta sesamamudengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama-suka diantara kamu".[5]
Sedangkan dalam al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.”[6]
Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Syaikh pernah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka”.
Kemudian Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia, yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sesuai tujuan ekonomi islam adalah Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan, kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan prinsip syariat, ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar antara lain:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.[7]

B.     Hubungan-hubungan Korupsi dengan  Ekonomi
Menurut Mauro, korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat Investasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal-hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro, dan kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal-hal ini, mendorong pemerintah untuk menanggulangi korupsi, baik secara preventif maupun kuratif. Ada pula pernyataan dari Dieter Frish bahwa meningkatnya korupsi juga meningkatkan biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara.

C.    Bentuk Korupsi dan Sebab Terjadinya Korupsi Menurut Ekonomi Syaria’ah
1.      Bentuk-bentuk Korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi
Bentuk korupsi ada dua macam yang dilakukan ketua MK, yaitu korupsi secara materil dan inmateril. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.
a.       Materil
Materil adalah korupsi yang berkaitan dengan uang, barang, dan lain sebagainaya. Dalam pemerintahan ketua Mahkamah konstitusi Akil muchtar terjerat dalam korupsi materil, akibat dari kecerdasannya. Kecerdasan untuk memainkan ekonomi yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Korupsi adalah mengambil uang Negara untuk kepentingan pribadinya, kepentingan pribadi orang lain yang melanggar aturan, dan kepentingan pribadi keluarga. Dalam hal ini, terjadi pelanggaran menurut islam sebagaimana dalam hadits At-Thirmidzi (1336), Rasulullah bersabda;
"Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan menerima suap".
Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir dari rahmat Allah yang Luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah yang tidak bernilai. Yakni, alangkah ruginya seperti itu.
Dalam kasus korupsi, adapun terjadi penimbunan (Ihtikar) uang khas dengan tidak memikirkan kebutuhan ekonomi masyarakt.Penimbunan (Ihtikar) dalam Sunnah Piqih Islam mengatakan bahwa, Ihtikar artinya membeli barang dan me-nyimpannya agar jumlahnya ditegah-tengah masyarakat menjadi sedikit sehingga harganya mahal dan masyarakat menderita kerugian karenanya.
Penimbunan diharamkan dan dilarang oleh syariat karena mencerminkan kerakusan, ketamakan, dan akhlak yang buruk, serta menyusahkan masyarakat.
1.      Ma’mar meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda;
“Barang siapa menimbun maka dia adalah orang yang durhaka.”
2.      Nabi saw. Bersabda;
“Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari maka dia telah terlepas dari allah dan allaoh telah terlepas darinya.”
3.      Mu’adz meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda dalam hadits nomor 9715, kepada tabrani dan baihaqi dalam syu’abul-iman yang artinya;
“sejelek-jelek hamba adalah penimbun. Apabila dia mengengar harga yang murah maka itu menyedihkannya. Dan apabila dia mendengar harga yang mahal maka dia bergembira.[8]
a.       Inmateril
Inmateril adalah korupsi yang berkaitan dengan penghianatan, tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Sesuai berita bahwa  Narkotika jenis baru, Akil Mochtar bisa dijerat sebagai pengedar, yang sperti inilah termasuk penghianat jika dikaji dalam ilmu umum dan islam.
Ketua Mahkamah konstitusi Akil Muchtar sebagai penegak keadilan Negara, menurut syariat islam telah korupsi dalam bentuk inmateril, yaitu melanggar etika Islam, etika kepemimpinan, serta telah terbukti berkhianat berdasarkan ucapan yang dikeluarkan sebelum menjadi ketua MK, tidak sesuai dengan perilaku yang dipraktekan di lembaga konstitusi. Ketua mahkamah konstitusi Akil Muchtar pernyataan yang dikeluarkan adalah soal potong jari, memiskinkan koruptor, dan mencacatkan organ tubuh koruptor.[9]
Berdasarkan hal itu, Islam  mengharamkan tindakan ketua Mk, sebab dalam buku Piqih Sunnah mengharamkan tindakan mencuri, khianat, riba penipuan, curang dalam timbangan, menyuap, dan menyebutkan tiap harta yang didapatkan dengan cara yang tidak halal.
Islam juga sangat ketat dalam hal pencurian dengan memberlakukan potongan tangan. Tangan yang dipotong adalah tangan yang dipergunakan mencuri. Melalui hal itu, kita dapat menbaca hikamh syar’I bahwa tangan berkhianat itu diandaikan dengan anggota tubuh yang sakit dan perlu diamputasiuntuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya. Pengerbanan sebagian anggota tubuh untuk menjaga anggota tubuh lain yang lebih pital adalah perkara yang ditoleransi akal dan agama. Dengan kata lain, akan menjaga kemaslahatan harta benda masyarakat.
Allah Swt. Berfirman,
ä-Í$¡¡9$#urèps%Í$¡¡9$#ur(#þqãèsÜø%$$sù$yJßgtƒÏ÷ƒr&Lä!#ty_$yJÎ/$t7|¡x.Wx»s3tRz`ÏiB«!$#3ª!$#urîƒÍtãÒOŠÅ3ym
Terjemahan:
"adpun orang laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Alloh. Dan AllahMahaperkasa, Mahabijaksana."[10]
Korupsi dalam Syariah Islam itu disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan khaa`in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam, sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar). Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).[11]
2.      Sebab-sebab Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar Korupsi
Akil Muchtar melakukan korupsi didukung oleh 2 faktor, antara lain faktor internal dan eksternal.
a.       Faktor internal
korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Tetapi  orang tersebut sudah cukup kaya, namun masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri. Dorongan tersebut antara lain:
1.      Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya).
2.      Aspek Individu Pelaku
3.      Sifat Tamak Manusia
4.      Rakus
b.      Faktor Eksternal
1.      Akil Muchtar tidak tahan godaan
Moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
2.      Akil Muchtar menerima suap
Dalam pilkada kadang ketua mahkamah konstitusi menerima suap berupa materil (uang) untuk memenangkan satu partai berdasarkan kesepakatan pakar politik partai tersebut.
Berdasarkan hadits, Cara seperti ini telah dilarang oleh allah berdasarkan sabda rosulullah yang menyatakan bahwa;
Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam pendapat lain berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.”[12]
3.      Kebutuhan Hidup yang Mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
4.      Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
5.      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.

D.    Dampak negative korupsi terhadap ekonomi
Dampak negatif korupsi terhadap ekonomi dalam pandangan islam sama dalam pandangan-pandangan ilmu umum, yaitu: Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
          Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.[13] Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.      Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
2.      Rakyat menderita, akibat tidak mendapatkan keadilan dalam kekuasaan
3.      merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara[14]
4.      rakyat semakin miskin, sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak untuk hidup yang sejahtera.
5.      Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik
6.      Lapangan kerja menurun
7.      Korupsi menurunkan pendapatan pajak[15]

III.    Penutup
1.      Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain, sedangkan Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia, yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid.
2.      Hubungan korupsi dengan ekonomi adalah Korupsi memiliki korelasi negatif terhadap pertumbuhan Ekonomi sehingga dapat merugikan Negara,  serta korupsi juga meningkatkan biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang Negara.
3.      Bentuk korupsi yang dilakukan ketua mahkamah konstitusi secara materil dan inmateril dan korupsi didukung oleh 2 faktor, antara lain faktor internal dan eksternal.
4.      Dampak negatif yang timbul akibat korupsi adalah
a.       Rakyat menderita, akibat tidak mendapatkan keadilan dalam kekuasaan
b.      merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara[16]
c.       rakyat semakin miskin, sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak untuk hidup yang sejahtera.
d.      Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik
e.       Lapangan kerja menurun
f.       Korupsi menurunkan pendapatan pajak
Saran yang dapat disampaikan sesuai problematika dalam isi karya ilmiah, Komitmen para pemimpin berakhlak dan berbudi adalah kunci keberhasilan dalam perekenomian, dan sebagai mahasiswa/pemuda  yang menjadi penerus bangsa, terutama dalam bidang perekonomian. Belajarlah ekonomi syari’ah agar bisa menjadi orang yang berakhlak, mempunyai akidah yang kuat. Sehinga tidak mudah terjerat pada perekonomian-perekonomian yang dilarang aturan syariat Islam.





Daftar Pustaka
Agama, Departemen.2004. Al-qur’an dan Terjemahannya juz 1- 30. Edisi Baru. Jakarta: Mekar Karya.
Ahmad, Riwayat,Hadis, 27477.
Anonim. 2013. Pikiran rakyat. http://www.pikiran-rakyat.com/no -de/254147, 9 November 2013 jam 09:10 Wit.
Arrahmah. 2012. fungsi Syariat Islam dan Solusi Mengatasi Korupsi. http://www.arrahmah.com/read/2012/06/23/21166-fui-syariat-islam-solusi-mengatasi-korupsi.html, 8 November 2013 Jam 12:28 Wit.
Asril, Sabrina. NU: Akil Buktikan Ucapan Soal Potong jari!. http://nasional.kompas.com/read/2013/10/13/1955324/NU.Akil.Buktikan.Ucapan.Soal.Potong.Jari, 7 November 20 -13 jam 17:30 Wit.
Freddy. 2011. Dampak korupsi Terhadap Perekonomian.http://artadima.blogspot.com, 8 November 2013 jam 21 : 54 wit.
----------2010. Pengertian Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. http://islampeace.Clubdiscussion.net/t13/2010/02/10/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonom i-islam,8 November 2013 jam 02:57 Wit.
Hidupituimpian. 2012. Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani. http://hidupituimpian.wordpress.com/2012/05/05/korupsi-dalam-pandangan-islam-dan-nasranial/,8 November jam 22:56 wit.

Idris, bin Muhammad, Abdullah, Abu syafi'I, Imam (peng), Tarlita, Titi, Lc, Edy, Fr (ed). 2005.Ringkasa Kitab Al UMM. Cet.  Ke 2. Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI.
Al-muqtadir,bin abd fathi, bin Ibrahim. 2006. Uang Haram. Jakarta: Dar al-'Aqidah.
Jawi Al, M. Shiddiq. 2012. Mencabut Korupsi Sampai Ke Akar-Akarnya Dengan Syariah Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/02/mencabut-korupsi-sampai-ke-akar-akarnya-dengan-syariah-islam/, 8 November 2013 jam 23:29 wit.

-------------2010. Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Indonesia. http://dwikiediccent.blogspot.com/, 8 November 2013 jam 06:17 Wit.
Sabiq, Sayyid. 2010.  Fiqih Sunnah. Vol. 4 – 5. Cet. Ke II. Jakarta: Pena pudi Aksara.


[1] Hidupituimpian, “Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani”, Diakses dari http:// hidu -p-ituimpian.wordpress.Com/2012/05/05/korupsi-dalam-pandangan-islam-dan-nasranial/ pada 8 november 2013 jam 22:56 Wit.
[2]Arrahmah, “fungsi Syariat Islam dan Solusi Mengatasi Korupsi”, Diakses dari http://www.-arrahmah.com/read/2012/06/23/21166-fui-syariat-islam-solusi-mengatasi-korupsi.html 12:28 wit.
[3]Agustianto, “Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Bangsa”, Diakses dari http://ekonomi. kompasiana.com/moneter/2013/10/22/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keunggulan-ekonomi-syariah -pada-situasi-perekonomian-indonesia-602775.html 11 November 2013 jam 10 : 20 Wit.
[4]Anonim, “Pikiran rakyat”,Diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/node/254147 pada 9 November 2013 jam 09:10 Wit.
[5] Imam syafi'I Abu Abdullah Muhammad bin Idris (peng), Edy Fr, Lc, Titi Tarlita S.Ag (Ed), Ringkasan Kitab Al UMM, Cet.  Ke 2, (Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2005 ). Hlm. 769.
[6]Ibrahim bin fathi bin abd al-muqtadir, Uang Haram, (Jakarta: Dar al-'Aqidah, 2006). Hlm. 142.
[7] Anonim, “Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam”, Diakses dari http:// islampeace. Clubdis cussion.net/t13-pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam  8 November 2013 jam 02:57 Wit.
[8] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 5,cet. Ke II (Jakarta: Pena pudi Aksara,  2010),  hlm. 83-84.
[9] Sabrina Asril, “NU: Akil Buktikan Ucapan Soal Potong”, Diakses dari Jari!http://nasional. kompas.com/read/2013/10/13/1955324/NU.Akil.Buktikan.Ucapan.Soal.Potong.Jari, 7 November 20 -13 jam 17:30 Wit.
[10]Al-qur’an dan Terjemahannya juz 1- 30, Edisi Baru (Jakarta: Mekar Karya, 2004). Hlm. 151.
[11]M. Shiddiq Al Jawi, “Mencabut Korupsi Sampai Ke Akar-Akarnya Dengan Syariah Islam,” Diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/02/mencabut-korupsi-sampai-ke-akar-akarnya-dengan-syariah-islam/ 8 November 2013 jam 23:29 wit.
[12] Hadis Riwayat ahmad, 27477.
[13]Freddy, “Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian”, Diakses dari http://artadima. blogspot.com /2011/10/dampak-korupsi-terhadap-perekonomian-di.html 8 November 2013 Jam 21:54 Wit.
[14]Hidupituimpian, “Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani”, Op. Cit
[15]Anonim, “Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Indonesia,” Diakses dari http:// dwikiediccent. blogspot.com/ pada 8 November 2013 jam 06:17 Wit.
[16]Hidupituimpian, “Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani”, Op. Cit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar