arsyadqolbun123.blogspot.com
KORUPSI
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH
Diajukan dalam lomba
Karya Ilmiah
Fakultas Syari'ah dan
Ekonomi Islam
2013
Ditulis oleh:
Arsyad
Nim: 0130105002
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUTE
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON
Korupsi
Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
I. Pendahuluan
Akhir-akhir ini
masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan, terutama problematika
korupsi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam media massa. Korupsi, secara teori
bisa muncul dengan berbagai macam bentuk. Bentuk korupsi berdasarkan fakta yang
terjadi pada ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu bentuk korupsi materil dan bentuk
korupsi inmateril. Dua kata tersebut dianggap sangat berpengaruh terhadap
korupsi. Dengan kata itulah korupsi yang kemudian dinyatakan sebagai penghambat
perekonomian bangsa.
Dalam problematika
tersebut banyak pendapat, bahwa dampak tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai seorang Koruptor. Kasus korupsi
tersebut membuat pola pikir masyarakat pesimis bahwa korupsi susah untuk
dihilangkan. Korupsi sudah menjadi gaya hidup orang-orang berdasi yang duduk
santai di belakang meja, orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi, orang-orang
yang berpendidikan pun masuk kedalamnya, karena kebanyakan kasus korupsi
dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, berdasi dan mempunyai jabatan
tinggi, serta korupsi merugikan negara dan dapat merusak kehormatan lembaga
mahkamah konstitusi, dan kepercayaan masyarakat.
Korupsi bisa
memperlambat laju pertumbuhan ekonomi negara, karena dana-dana yang digunakan
untuk pembangunan, terkendala terhadap kerakusan seorang koruptor yang tidak
memikirkan kepentingan orang banyak. Korupsi sama halnya pencuri, yaitu
mengambil hak orang lain dengan tidak sesuai aturan-aturan dan kaidah islam.
korupsi ketua mahkamah Konstitusi, yaitu mengambil uang atau suap adalah salah
satu akidah akhlak mahkamah konstitusi yang sangat bertentangan dengan syariat
islam. Uang dan suap adalah bentuk transaksi haram dalam syariat islam
sebagaimana dalam alqur’an dan hadits.
Dalam sejarah, baik
para sahabat Nabi, generasi sesudahnya (tabi’in), maupun para ulama periode
sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi
penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit
mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi.
Secara mendasar,
Islam memang sangat anti korupsi. Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan
juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan
korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas,
dan masuk dalam tindakan korupsi. Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa
“memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Dalam tafsir al-Kasysyaf, Umar
Ibnu Khaththab berkata: “menyuap seorang hakim” adalah tindakan korupsi.[1]
Jadi memang kalau
dipakai syariat Islam, insya Allah masalah korupsi dapat diselesaikan. Dalam
syariat Islam, korupsi termasuk hukum ta’zir, yaitu ta’zir itu hukumannya
sesuai besaran korupsi, kalau kecil dapat kurungan, dihukum kerja paksa, atau
hukum cambuk. Kalau besar dapat dihukum penjara yang cukup lama, tapi kalau
terlalu besar bisa saja hukuman mati atau penjara seumur hidup di pulau terpencil,”
kata ustadz Al Khaththad[2]
Ekonomi syariah
melarang kegiatan riba dan spekulasi, agar menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara
menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan
derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya
ekonomi rakyat. Dengan demikian Ekonomi syariah akan membantu pembangunan
ekonomi negara dan bangsa.[3]
Pada makalah ini
penulis akan menguraikan tantang pengertian korupsi dan Ekonomi syariah,
Hubungan korupsi dengan Ekonomi, Bentuk korupsi dan Sebab terjadinya korupsi
ketua MK,dan Dampak negatif korupsi terhadap ekonomi.
II. Pembahasan
A. Pengertian
Korupsi dan Ekonomi Syariah
Menurut Prof.
Subekti, korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri dan secara
langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan
korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan
kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed
Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang
tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak
lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan
nepotisme.[4]
Hal seperti itu Allah sangat melarang
sebagaimana dalam buku Ringkasan Kitab Al UMM, Menyebutkan bahwa Allah
berfirman dalam surah An-Nisaa'(4): 29) firmannya:
$ygr'¯»túïÏ%©!$#(#qãYtB#uäw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&cqä3s?¸ot»pgÏB`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4wur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJÏmu
Terjemahan:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah saling memakan harta sesamamudengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama-suka
diantara kamu".[5]
Sedangkan dalam
al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah
melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.”[6]
Dalam redaksi lain,
dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati
penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam
kesempatan yang berbeda, Syaikh pernah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke
neraka”.
Kemudian Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia, yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sesuai tujuan ekonomi
islam adalah Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah
pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan
kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula
dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan,
kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan prinsip
syariat, ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar antara lain:
1.
Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.
Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.
Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5.
Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6.
Seorang
mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.
Islam
melarang riba dalam segala bentuk.[7]
B. Hubungan-hubungan
Korupsi dengan Ekonomi
Menurut Mauro,
korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat Investasi, Pertumbuhan
ekonomi, dan Pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan.
Hal-hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro, dan kenyataan bahwa
korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal-hal ini, mendorong pemerintah
untuk menanggulangi korupsi, baik secara preventif maupun kuratif. Ada pula
pernyataan dari Dieter Frish bahwa meningkatnya korupsi juga meningkatkan biaya
barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara.
C. Bentuk
Korupsi dan Sebab Terjadinya Korupsi Menurut Ekonomi Syaria’ah
1. Bentuk-bentuk
Korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi
Bentuk korupsi ada dua macam yang dilakukan
ketua MK, yaitu korupsi secara materil dan inmateril. Jadi korupsi tidak
selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.
a.
Materil
Materil adalah korupsi yang berkaitan dengan
uang, barang, dan lain sebagainaya. Dalam pemerintahan ketua Mahkamah
konstitusi Akil muchtar terjerat dalam korupsi materil, akibat dari
kecerdasannya. Kecerdasan untuk memainkan ekonomi yang tidak sesuai dengan
syariat islam.
Korupsi adalah mengambil uang Negara untuk
kepentingan pribadinya, kepentingan pribadi orang lain yang melanggar aturan,
dan kepentingan pribadi keluarga. Dalam hal ini, terjadi pelanggaran menurut
islam sebagaimana dalam hadits At-Thirmidzi (1336), Rasulullah bersabda;
"Laknat Allah bagi orang yang menyuap
dan menerima suap".
Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan
diusir dari rahmat Allah yang Luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah yang tidak
bernilai. Yakni, alangkah ruginya seperti itu.
Dalam kasus korupsi, adapun terjadi
penimbunan (Ihtikar) uang khas dengan tidak memikirkan kebutuhan ekonomi
masyarakt.Penimbunan (Ihtikar) dalam Sunnah Piqih Islam mengatakan bahwa, Ihtikar
artinya membeli barang dan me-nyimpannya agar jumlahnya ditegah-tengah
masyarakat menjadi sedikit sehingga harganya mahal dan masyarakat menderita
kerugian karenanya.
Penimbunan diharamkan dan dilarang oleh
syariat karena mencerminkan kerakusan, ketamakan, dan akhlak yang buruk, serta
menyusahkan masyarakat.
1.
Ma’mar
meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda;
“Barang siapa menimbun maka dia adalah orang
yang durhaka.”
2.
Nabi
saw. Bersabda;
“Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari
maka dia telah terlepas dari allah dan allaoh telah terlepas darinya.”
3.
Mu’adz
meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda dalam hadits nomor 9715, kepada tabrani
dan baihaqi dalam syu’abul-iman yang artinya;
“sejelek-jelek hamba adalah penimbun. Apabila
dia mengengar harga yang murah maka itu menyedihkannya. Dan apabila dia
mendengar harga yang mahal maka dia bergembira.[8]
a.
Inmateril
Inmateril adalah korupsi yang berkaitan
dengan penghianatan, tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Sesuai berita
bahwa Narkotika jenis baru, Akil Mochtar
bisa dijerat sebagai pengedar, yang sperti inilah termasuk penghianat jika
dikaji dalam ilmu umum dan islam.
Ketua Mahkamah konstitusi Akil Muchtar
sebagai penegak keadilan Negara, menurut syariat islam telah korupsi dalam
bentuk inmateril, yaitu melanggar etika Islam, etika kepemimpinan, serta telah
terbukti berkhianat berdasarkan ucapan yang dikeluarkan sebelum menjadi ketua
MK, tidak sesuai dengan perilaku yang dipraktekan di lembaga konstitusi. Ketua
mahkamah konstitusi Akil Muchtar pernyataan yang dikeluarkan adalah soal potong
jari, memiskinkan koruptor, dan mencacatkan organ tubuh koruptor.[9]
Berdasarkan hal itu, Islam mengharamkan tindakan ketua Mk, sebab dalam
buku Piqih Sunnah mengharamkan tindakan mencuri, khianat, riba penipuan, curang
dalam timbangan, menyuap, dan menyebutkan tiap harta yang didapatkan dengan
cara yang tidak halal.
Islam juga sangat ketat dalam hal pencurian
dengan memberlakukan potongan tangan. Tangan yang dipotong adalah tangan yang
dipergunakan mencuri. Melalui hal itu, kita dapat menbaca hikamh syar’I bahwa
tangan berkhianat itu diandaikan dengan anggota tubuh yang sakit dan perlu
diamputasiuntuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya. Pengerbanan sebagian
anggota tubuh untuk menjaga anggota tubuh lain yang lebih pital adalah perkara
yang ditoleransi akal dan agama. Dengan kata lain, akan menjaga kemaslahatan
harta benda masyarakat.
Allah Swt. Berfirman,
ä-Í$¡¡9$#urèps%Í$¡¡9$#ur(#þqãèsÜø%$$sù$yJßgtÏ÷r&Lä!#ty_$yJÎ/$t7|¡x.Wx»s3tRz`ÏiB«!$#3ª!$#urîÍtãÒOÅ3ym
Terjemahan:
"adpun orang
laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Alloh. Dan
AllahMahaperkasa, Mahabijaksana."[10]
Korupsi dalam Syariah Islam itu disebut dengan
perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah
penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan
khaa`in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam,
sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara
diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar). Sedang khianat ini
bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan
pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang
diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul
Uqubat, hlm. 31).[11]
2. Sebab-sebab
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar Korupsi
Akil Muchtar melakukan korupsi didukung oleh
2 faktor, antara lain faktor internal dan eksternal.
a.
Faktor
internal
korupsi bukan karena orangnya miskin atau
penghasilan tak cukup. Tetapi orang
tersebut sudah cukup kaya, namun masih punya hasrat besar untuk memperkaya
diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri
sendiri. Dorongan tersebut antara lain:
1.
Dorongan
dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya).
2.
Aspek
Individu Pelaku
3.
Sifat
Tamak Manusia
4.
Rakus
b.
Faktor
Eksternal
1.
Akil
Muchtar tidak tahan godaan
Moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda
untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat,
bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
2.
Akil
Muchtar menerima suap
Dalam pilkada kadang ketua mahkamah
konstitusi menerima suap berupa materil (uang) untuk memenangkan satu partai
berdasarkan kesepakatan pakar politik partai tersebut.
Berdasarkan hadits, Cara seperti ini telah
dilarang oleh allah berdasarkan sabda rosulullah yang menyatakan bahwa;
“Allah
melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati
penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam pendapat lain berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan
penerima suap itu masuk ke neraka.”[12]
3.
Kebutuhan
Hidup yang Mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan
seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu
membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan
melakukan korupsi.
4.
Kelemahan
Sistem Pengendalian Manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu
syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin
longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka
perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
5.
Masyarakat
kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
Masyarakat masih kurang menyadari bila yang
paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang
rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah
masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena
dikorupsi.
D. Dampak
negative korupsi terhadap ekonomi
Dampak negatif
korupsi terhadap ekonomi dalam pandangan islam sama dalam pandangan-pandangan
ilmu umum, yaitu: Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk
membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya
mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat
keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi
kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.[13]
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dampak yang ditimbulkan antara
lain:
1.
Korupsi
juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
2.
Rakyat
menderita, akibat tidak mendapatkan keadilan dalam kekuasaan
3.
merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara[14]
4.
rakyat
semakin miskin, sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak untuk hidup yang
sejahtera.
5.
Korupsi
menurunkan produktivitas dari investasi publik
6.
Lapangan
kerja menurun
7.
Korupsi
menurunkan pendapatan pajak[15]
III. Penutup
1.
Syed
Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang
tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak
lain, sedangkan Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi
manusia, yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid.
2.
Hubungan
korupsi dengan ekonomi adalah Korupsi memiliki korelasi negatif terhadap
pertumbuhan Ekonomi sehingga dapat merugikan Negara, serta korupsi juga meningkatkan biaya barang
dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang Negara.
3.
Bentuk
korupsi yang dilakukan ketua mahkamah konstitusi secara materil dan inmateril dan
korupsi didukung oleh 2 faktor, antara lain faktor internal dan eksternal.
4.
Dampak
negatif yang timbul akibat korupsi adalah
a.
Rakyat
menderita, akibat tidak mendapatkan keadilan dalam kekuasaan
b.
merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara[16]
c.
rakyat
semakin miskin, sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak untuk hidup yang
sejahtera.
d.
Korupsi
menurunkan produktivitas dari investasi publik
e.
Lapangan
kerja menurun
f.
Korupsi
menurunkan pendapatan pajak
Saran yang dapat
disampaikan sesuai problematika dalam isi karya ilmiah, Komitmen para pemimpin berakhlak
dan berbudi adalah kunci keberhasilan dalam perekenomian, dan sebagai mahasiswa/pemuda yang menjadi penerus bangsa, terutama dalam
bidang perekonomian. Belajarlah ekonomi syari’ah agar bisa menjadi orang yang
berakhlak, mempunyai akidah yang kuat. Sehinga tidak mudah terjerat pada
perekonomian-perekonomian yang dilarang aturan syariat Islam.
Daftar
Pustaka
Agustianto. 2013. Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Bangsa. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/10/22/cermati-gunakan-dan-da
patkan-keunggulan-ekonomi-syariah-pada-situasi-perekonomian-indonesia-602775.html, 11 November 2013 jam 10 : 20 Wit.
Agama,
Departemen.2004. Al-qur’an dan
Terjemahannya juz 1- 30. Edisi Baru. Jakarta: Mekar Karya.
Ahmad,
Riwayat,Hadis, 27477.
Anonim.
2013. Pikiran rakyat. http://www.pikiran-rakyat.com/no -de/254147, 9 November
2013 jam 09:10 Wit.
Arrahmah. 2012. fungsi Syariat Islam dan Solusi Mengatasi Korupsi. http://www.arrahmah.com/read/2012/06/23/21166-fui-syariat-islam-solusi-mengatasi-korupsi.html, 8 November 2013 Jam 12:28 Wit.
Asril, Sabrina. NU: Akil Buktikan Ucapan Soal Potong jari!. http://nasional.kompas.com/read/2013/10/13/1955324/NU.Akil.Buktikan.Ucapan.Soal.Potong.Jari,
7 November 20 -13 jam 17:30 Wit.
Freddy. 2011. Dampak korupsi Terhadap Perekonomian.http://artadima.blogspot.com, 8 November 2013 jam 21 : 54 wit.
----------2010. Pengertian Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. http://islampeace.Clubdiscussion.net/t13/2010/02/10/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonom
i-islam,8 November 2013 jam 02:57 Wit.
Hidupituimpian. 2012. Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani. http://hidupituimpian.wordpress.com/2012/05/05/korupsi-dalam-pandangan-islam-dan-nasranial/,8 November jam 22:56 wit.
Idris, bin Muhammad, Abdullah, Abu syafi'I, Imam (peng), Tarlita, Titi,
Lc, Edy, Fr (ed). 2005.Ringkasa Kitab Al UMM. Cet. Ke 2. Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI
DKI.
Al-muqtadir,bin
abd fathi, bin Ibrahim. 2006. Uang Haram. Jakarta: Dar al-'Aqidah.
Jawi Al, M. Shiddiq. 2012. Mencabut Korupsi Sampai Ke Akar-Akarnya
Dengan Syariah Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/02/mencabut-korupsi-sampai-ke-akar-akarnya-dengan-syariah-islam/, 8 November 2013 jam 23:29 wit.
-------------2010. Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Indonesia.
http://dwikiediccent.blogspot.com/, 8 November 2013 jam 06:17 Wit.
Sabiq, Sayyid. 2010. Fiqih
Sunnah. Vol. 4 – 5. Cet. Ke II. Jakarta: Pena pudi Aksara.
[1] Hidupituimpian, “Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan Nasrani”,
Diakses dari http:// hidu -p-ituimpian.wordpress.Com/2012/05/05/korupsi-dalam-pandangan-islam-dan-nasranial/
pada 8 november 2013 jam 22:56 Wit.
[2]Arrahmah, “fungsi Syariat Islam dan Solusi Mengatasi Korupsi”, Diakses dari
http://www.-arrahmah.com/read/2012/06/23/21166-fui-syariat-islam-solusi-mengatasi-korupsi.html
12:28 wit.
[3]Agustianto, “Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Bangsa”, Diakses dari http://ekonomi.
kompasiana.com/moneter/2013/10/22/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keunggulan-ekonomi-syariah
-pada-situasi-perekonomian-indonesia-602775.html 11 November 2013 jam 10 : 20
Wit.
[4]Anonim, “Pikiran rakyat”,Diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/node/254147 pada 9 November 2013 jam 09:10
Wit.
[5]
Imam syafi'I Abu Abdullah Muhammad bin Idris (peng), Edy Fr, Lc, Titi Tarlita
S.Ag (Ed), Ringkasan Kitab Al UMM, Cet.
Ke 2, (Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2005 ). Hlm. 769.
[6]Ibrahim
bin fathi bin abd al-muqtadir, Uang Haram, (Jakarta: Dar al-'Aqidah,
2006). Hlm. 142.
[7]
Anonim, “Pengertian, Tujuan &
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam”, Diakses dari http://
islampeace. Clubdis
cussion.net/t13-pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam 8 November 2013 jam 02:57 Wit.
[8]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 5,cet.
Ke II (Jakarta: Pena pudi Aksara, 2010), hlm. 83-84.
[9] Sabrina Asril, “NU: Akil
Buktikan Ucapan Soal Potong”, Diakses dari Jari!http://nasional.
kompas.com/read/2013/10/13/1955324/NU.Akil.Buktikan.Ucapan.Soal.Potong.Jari, 7
November 20 -13 jam 17:30 Wit.
[10]Al-qur’an dan Terjemahannya juz
1- 30, Edisi Baru (Jakarta: Mekar Karya, 2004). Hlm. 151.
[11]M.
Shiddiq Al Jawi, “Mencabut Korupsi Sampai
Ke Akar-Akarnya Dengan Syariah Islam,” Diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/02/mencabut-korupsi-sampai-ke-akar-akarnya-dengan-syariah-islam/
8 November 2013 jam 23:29 wit.
[12]
Hadis Riwayat ahmad, 27477.
[13]Freddy,
“Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian”,
Diakses dari http://artadima.
blogspot.com /2011/10/dampak-korupsi-terhadap-perekonomian-di.html 8 November
2013 Jam 21:54 Wit.
[14]Hidupituimpian,
“Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan
Nasrani”, Op. Cit
[15]Anonim,
“Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian
Indonesia,” Diakses dari http:// dwikiediccent. blogspot.com/ pada 8
November 2013 jam 06:17 Wit.
[16]Hidupituimpian,
“Korupsi Dalam Pandangan Islam Dan
Nasrani”, Op. Cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar